Astra Motor Berikan SIM Gratis untuk pelanggan setia Honda


                                                                       


BujangAdau – Sebagai salah sat komponen penting dalam kepemilikan kendaraan sepeda motor serta izin untuk dapat mengoperasikannya, Surat izin Mengemudi (SIM) wajib dimiliki oleh semua orang yang sudah dapat mengendarai kendaraan bermotor. Apalagi mengingat diera saat ini cara untuk memiliki kendaraan bermotor sangatlah mudah dan dapat dimiliki oleh siapa saja namun tidak diiringi dengan kepemilikan SIM bagi banyak individu tentunya. Padahal, berkendara namun tidak memiliki atau membawa SIM dapat terjerat oleh Undang-Undang.

Baiklah, sebelum lebih jauh membahas tentang SIM, kita harus mengetahui definisi SIM itu sendiri. Wikipedia menuliskan bahwa di Indonesia, Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.

Di Indonesia sendiri, setidaknya terdapat lima jenis SIM yang harus kita ketahui yang terbagi lagi menjadi SIM pribadi dan juga SIM umum. Hal ini teratur dalam undang-undang No 22 Tahun 2019 dan membagi SIM sebagai berikut:

SIM Perorangan : yang terdiri dari SIM A, SIM B 1, SIM B II, SIM C dan juga SIM D dengan persyaratan :

Syarat Administratif untuk memperoleh Surat Izin Mengemudi (SIM) perorangan :
a. identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk;
b. pengisian formulir permohonan;
c. rumusan sidik jari.

Syarat Kesehatan untuk memperoleh Surat Izin Mengemudi (SIM) perorangan :
a. sehat jasmani dengan surat keterangan dari dokter
b. sehat rohani dengan surat lulus tes psikologis.

Syarat lulus ujian untuk memperoleh Surat Izin Mengemudi (SIM) perorangan :
a. ujian teori;
b. ujian praktik; dan/atau
c. ujian keterampilan melalui simulator.
Selain persyaratan diatas, untuk memperoleh Surat Izin Mengemudi (SIM) golongan B I dan B II perorangan juga harus mememenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. Untuk memperoleh SIM B I harus memiliki SIM A sekurang-kurangnya 12 bulan
b. Untuk memperoleh SIM B II harus memiliki SIM B I sekurang-kurangnya 12 bulan
Begitu pula SIM umum yaitu SIM A umum, SIM B 1 umum dan SIM B 11 umum dengan ketentuan sebagai berikut :

Syarat Administratif untuk memperoleh Surat Izin Mengemudi (SIM) Umum :
a. Identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk;
b. Pengisian formulir permohonan;
c. Rumusan sidik jari.

Syarat Kesehatan untuk memperoleh Surat Izin Mengemudi (SIM) Umum :
a. sehat jasmani dengan surat keterangan dari dokter
b. sehat rohani dengan surat lulus tes psikologis.

Persyaratan Khusus untuk memperoleh Surat Izin Mengemudi (SIM) Umum :
a.  Lulus ujian teori yang meliputi pengetahuan mengenai:
1.  Pelayanan angkutan umum;
2.  Fasilitas umum dan fasilitas sosial;
3.  Pengujian Kendaraan Bermotor;
4.  Tata cara mengangkut orang dan/atau barang;
5.  Tempat penting di wilayah domisili;
6.  Jenis barang berbahaya;
7.  Pengoperasian peralatan keamanan.

b. Lulus ujian praktik yang meliputi:
1. Menaikkan dan menurunkan penumpang dan/atau barang di Terminal dan di tempat tertentu lainnya;
2. Tata cara mengangkut orang dan/atau barang;
3. Mengisi surat muatan;
4. Etika Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum;
5. Pengoperasian peralatan keamanan.

Selain persyaratan diatas, untuk memperoleh Surat Izin Mengemudi (SIM) golongan A, B I dan B II umum, seorang calon pengemudi juga harus mememenuhi persyaratan sebagai berikut :

a. Untuk memperoleh SIM A Umum harus memiliki SIM A sekurang-kurangnya 12 bulan
b. Untuk memperoleh SIM B I Umum harus memiliki SIM B I atau SIM A Umum sekurang-kurangnya 12 bulan
c. Untuk memperoleh SIM B II Umum harus memiliki SIM B II atau SIM B I Umum sekurang-kurangnya 12 bulan.


PT. Astra International Tbk Honda Cabang Pontianak ( Astra Motor ) bekerja sama dengan Satlantas Polresta Pontianak memberikan layanan SIM gratis kepada para pengguna sepeda motor Honda setiap harinya, layanan ini diberikan khusus pengguna yang melakukan perpanjangan di lokasi mobil SIM Keliling Honda di Kota Pontianak.

Program SIM gratis astra motor ini sebagai bentuk layanan extra kepada pelanggan setia Honda, Astra motor akan memberikan 5 SIM gratis setip harinya yang akan di berikan saat pelanggan melakukan perpanjangan SIM di lokasi Mobil SIM Keliling. Jadwal dan lokasi SIM Keliling juga dapat ditemui dengan mudah oleh masyarakat kota pontianak sesuai dengan jadwal yang dikeluarkan Satlantas Polresta Pontianak.

Marketing manager Astra motor Pontianak Julius Armando Cakramurti mengatakan Astra Motor selalu berkomitmen terhadap keselamatan berkendara, layanan SIM gratis ini merupakan salah satu langkah awal para pengguna lalu lintas agar tetap mengutamakan keselamatan berkendara dengan memiliki SIM C yang tentunya sudah lulus tahapan ujian tertulis dan praktek berkendara. “Kita ingin para pengguna lalulintas tetap mengutamakan keselamatan dan selalu cari_aman dahulu dengan memiliki SIM yang masih sesuai dengan aturan undang-undang” ungkap julius.

Kapolresta Pontianak Kombespol. M Anwar Nasir, S.I.K, Mh yang juga hadir pada hari pertama peluncuran layanan perpanjagan SIM Gratis ini juga menyambut baik kerjasama antara Astra Motor degan Polresta ini karena masyarakat yang lebih diuntungkan dengan program ini.   “Saya ucapkan terimakasih kepada Honda dalam kerjasama ini, ini merupakan suatu terobosan yang sangat membantu masyarakat yang kurang mampu” Ungkap Anwan Nasir

Aprianti (42), ibu rumah tangga warga Jl. Danau sentarum yang ikut ambil antrian pada perpanjangan SIM gratis ini juga mengucapkan terimakasih dan merasa bersukur telah menggunakan Honda Vario sehingga bisa mendapatkan layanan ini. “Terimkasih Astra motor atas program seperti ini, sangat membantu dan ditunggu program lainnya” ungkap Aprianti.

Informasi lebih lanjut dapat menghubungi:
Prastya Agusta
PT Astra International Tbk - Honda (Astra Motor) – Cabang Pontianak
0661-762261 ext 219 | 085245746000 Email: Prastya.agusta@hso.astra.co.id

Tidak ada komentar