Sumber : Travel.Kompas.com
Indonesia
merupakan negara kepulauan yang membentang luas dari Sabang hingga Merauke.
Negara yang memiliki total keseluruhan luas 1.904.569 Km persegi ini juga
memiliki setidaknya 13.466 pulau. Jumlah penduduk Indonesia sendiri di perkirakan
sebanyak 255.461.00 jiwa sekaligus menempati urutan ke empat penduduk terbanyak
di dunia.
Mengingat
luasnya wilayah Indonesia, tentu berpengaruh
pula pada kuantitas desa yang ada. Tercatat dalam data Kementrian dalam
Negeri dalam buku induk kode dan data wilayah administrasi pemerintahan per provinsi,
kabupaten/kota dan kecamatan seluruh Indonesia pada tahun 2013 saja terdapat
setidaknya 72.944 wilayah administrasi desa dan 8.309 wilayah administrasi kelurahan.
Sehingga total wilayah administrasi setingkat desa dan kelurahan sebanyak
81.253.
Berbicara
tentang desa, Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mendefinisikan desa sebagai
kesatuan wilayah yang dihuni oleh sejumlah keluarga yang mempunyai sistem
pemerintahan sendiri (dikepalai oleh seorang kepala desa) atau desa merupakan
kelompok rumah di luar kota yang merupakan kesatuan.
Sementara
definisi desa menurut UU No.6 Tahun 2014 menyebutkan desa adalah kesatuan
masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan
mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan
prakarsa masyarakat, hak asal/usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan
dihormati dalam sistem pemerintahan
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Namun,
yang hingga kini masih menjadi permasalahan bersama berkaitan dengan desa di
Indonesia adalah mengenai masih banyaknya kuantitas desa yang masuk dalam
kategori 3T (Terdepan, Terluar dan Tertinggal).
Desa
3T atau Terdepan, Terluar dan Tertinggal merupakan daerah yang ditetapkan atas
6 indikator ketertinggalan yang meliputi rendahhnya ekonomi, rendahnya kualitas
SDM, terbatasnya infrastuktur, kapasitas daerah yang rendah, aksebilitas yang
sulit ditempuh, serta karakteristik daerah.
Di
kutip dari DetikNews.com, Presiden Republik Indonesia Ir. H. Joko Widodo
menetapkan 122 desa yang tergolong dalam desa 3T dalam kurun waktu 2015-2019
mendatang, seperti yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (Perpres) Nomor
131/2015 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2015-2019 dan resmi
ditandatangani pada (14/11/2015). Dalam Perpres tersebut disebutkan pula bahwa
daerah tertinggal yakni daerah kabupaten yang wilayah serta masyarakatnya
kurang berkembang dibandingkan dengan daerah lain dalam skala nasional.
Kalimantan
Barat merupakan satu dari puluhan provinsi di Indonesia, wilayah yang terletak
pada bagian barat pulau Kalimantan ini memiliki luas wilayah 146.807 Km dan
menjadi provinsi terluas ke empat di Indonesia setelah provinsi Irian Jaya,
Kalimantan Timur dan Kalimantan Tengah. Selain itu, Kalimantan Barat merupakan
satu-satunya wilayah yang memiliki perbatasan darat dengan negara asing yaitu
Serawak, Malaysia Timur.
Namun,
menjadi provinsi dengan luas wilayah terbesar ke empat di Indonesia tidak
semerta-merta membuat provinsi Kalimantan Barat luput dari wilayah tertinggal. Untuk
masalah daerah tertinggal seperti yang telah ditetapkan oleh Presiden Republik
Indonesia 2015 lalu, terdapat 8 kabupaten di Kalimantan Barat yang tergolong ke
dalam daerah 3T yang meliputi Kabupaten Sambas, Bengkayang, Landak, Ketapang,
Sintang, Kapuas Hulu, Melawi, serta Kabupaten Kayong Utara.
Diantara
delapan kabupaten di Kalimantan Barat yang ditetapkan sebagai daerah
tertinggal. Kabupaten Sambaslah yang menempati urutan pertamanya. Tersebutlah
Desa Temajok, Kecamatan Paloh Kabupaten Sambas. Temajok merupakan desa yang
berada disebelah utara bagian barat pulau Kalimantan dan hanya berjarak empat
kilo meter dari Telok Melano, Malaysia.
Menjadi
wilayah yang berada di tapal batas negara, berbagai permasalahan muncul di desa
Temajok. Desa Temajok mulai dikenal luas sejak 2011 lalu tepatnya saat terjadi
sengketa batas A-104 di Dusun Camar Bulan yang selanjutnya dilanjutkan dengan
pembangunan rambu suar yang dilakukan Malaysia di perairan yang masuk dalam teritorial
Indonesia ini. Hal ini yang semakin memperparah kondisi daerah sehingga desa
Temajok, Kab. Sambas ini masuk kedalam daerah 3T. (Pontianak Post)
Ditetapkan
menjadi daerah 3T tidak membuat warga desa Temajok pasrah dan berdiam diri.
Berbagai upaya dilakukan guna meningkatkan taraf hidup masyarakatnya. Maka,
adapun solusi yang dilakukan masyarakat adalah dengan mengembangkan potensi
pariwisata pantai yang ada dengan cara bekerja sama dengan pemerintah daerah.
Pantai
Temajok memiliki garis pantai sepanjang 60 kilometer, keindahan nampak dari
panorama pantai Temajok dengan pasir putihnya, gugusan batuan granit yang
berjajar, air yang jernih serta pantai ini memiliki pasang-surut yang sangat
eksotis.
Keindahan
pantai Temajok ini dapat dinikmati dengan berjalan-jalan menikmati keindahan
maupun berenang. Hal ini pula yang kini membuat kuantitas wisatawan lokal
hingga internasioanl yang datang terus bertambah, terlebih pada bulan Oktober
hingga Februari karena pada rentang bulan ini kondisi pantai sangat cocok
digunakan untuk menguji adrenalin pengunjung guna berselancar karena pada
rantang bulan tersebut angin cukup kencang dan dan gelombang dapat mencapai 2
meter bahkan lebih.
Daya
tarik lain dari pantai Temajok adalah adanya dermaga panjang yang menjorok ke
laut yang dapat digunakan guna menikmati indahnya sunset di sore hari. Wisatawan juga menikmati pemandangan bawah
laut di pantai ini. Keindahan dan daya tarik Temajok bukan sebatas pada
pantainya saja, karena jika beruntung wisatawan dapat menemukan hewan langka
dan dilindungi yaitu penyu yang datang ke garis pantai sepanjang 60 kilometer
tesebut untuk bertelur.
Tidak
heran jika banyak wisatawan yang mengunjungi tempat ini hanya untuk melihat
penyu tersebut, karena pada dasarnya hal semacam ini memang sulit ditemukan di
daerah lain di Kalimantan Barat pada khususnya.
Memanfaatkan
pariwisata yang ada, warga bekerjasama dengan pemerintah daerah guna
mengembangkan dan memperkenalkan pariwisata ini guna menarik lebih banyak
wisatawan untuk berkunjung. Dari pemanfaatan sektor ini, kini masyarakat dapat
menambah penghasilan dari yang semula hanya menjadi petani getah dan lada, kini
dapat menambah pengasilan dengan adanya pariwisata pantai tersebut.
Keinda han pantai yang membuat kuantitas
wisatawan terus meningkat setiap tahunnya membuat masyarakat dan pemerintah
daerah bersinergi bersama membangun sarana fisik seperti penginapan yang nyaman
guna menarik lebih banyak pengunjung untuk datang. Bahkan, ketika jumlah
pengunjung tengah meningkat, rumah-rumah warga juga turut disewakan kepada
wisatawan. Dengan demikian, pengasilan masyarakat akan terus mengalir dan
tercipta kemandirian ekonomi masyarakat yang diperoleh dari sektor pariwisata
ini.
Pembangunan daerah tertinggal
merupakan upaya terencana untuk mengubah suatu daerah yang dihuni oleh
komunitas dengan berbagai permasalahan sosial ekonomi dan keterbatasan fisik,
menjadi daerah yang maju dengan komunitas yang kualitas hidupnya sama atau
tidak jauh tertinggal dibandingkan dengan masyarakat Indonesia lainnya.
Diharapkan, dengan memanfaatkan potensi pariwisata pantai Temajok, pembangunan
desa 3T di Desa Temajok, Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas dapat segera
terealisasi guna menciptakan akselerasi pembangunan desa 3T di Indonesia.
Tidak ada komentar