PENGEMBANGAN WILAYAH 3T DI DESA TEMAJOK, KALIMANTAN BARAT MELALUI POTENSI PARIWISATA





Sumber : Travel.Kompas.com
Indonesia merupakan negara kepulauan yang membentang luas dari Sabang hingga Merauke. Negara yang memiliki total keseluruhan luas 1.904.569 Km persegi ini juga memiliki setidaknya 13.466 pulau. Jumlah penduduk Indonesia sendiri di perkirakan sebanyak 255.461.00 jiwa sekaligus menempati urutan ke empat penduduk terbanyak di dunia.
Mengingat luasnya wilayah Indonesia, tentu berpengaruh  pula pada kuantitas desa yang ada. Tercatat dalam data Kementrian dalam Negeri dalam buku induk kode dan data wilayah administrasi pemerintahan per provinsi, kabupaten/kota dan kecamatan seluruh Indonesia pada tahun 2013 saja terdapat setidaknya 72.944 wilayah administrasi desa dan 8.309 wilayah administrasi kelurahan. Sehingga total wilayah administrasi setingkat desa dan kelurahan sebanyak 81.253.
Berbicara tentang desa, Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mendefinisikan desa sebagai kesatuan wilayah yang dihuni oleh sejumlah keluarga yang mempunyai sistem pemerintahan sendiri (dikepalai oleh seorang kepala desa) atau desa merupakan kelompok rumah di luar kota yang merupakan kesatuan.
Sementara definisi desa menurut UU No.6 Tahun 2014 menyebutkan desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal/usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan  Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Namun, yang hingga kini masih menjadi permasalahan bersama berkaitan dengan desa di Indonesia adalah mengenai masih banyaknya kuantitas desa yang masuk dalam kategori 3T (Terdepan, Terluar dan Tertinggal).
Desa 3T atau Terdepan, Terluar dan Tertinggal merupakan daerah yang ditetapkan atas 6 indikator ketertinggalan yang meliputi rendahhnya ekonomi, rendahnya kualitas SDM, terbatasnya infrastuktur, kapasitas daerah yang rendah, aksebilitas yang sulit ditempuh, serta karakteristik daerah.
Di kutip dari DetikNews.com, Presiden Republik Indonesia Ir. H. Joko Widodo menetapkan 122 desa yang tergolong dalam desa 3T dalam kurun waktu 2015-2019 mendatang, seperti yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (Perpres) Nomor 131/2015 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2015-2019 dan resmi ditandatangani pada (14/11/2015). Dalam Perpres tersebut disebutkan pula bahwa daerah tertinggal yakni daerah kabupaten yang wilayah serta masyarakatnya kurang berkembang dibandingkan dengan daerah lain dalam skala nasional.
Kalimantan Barat merupakan satu dari puluhan provinsi di Indonesia, wilayah yang terletak pada bagian barat pulau Kalimantan ini memiliki luas wilayah 146.807 Km dan menjadi provinsi terluas ke empat di Indonesia setelah provinsi Irian Jaya, Kalimantan Timur dan Kalimantan Tengah. Selain itu, Kalimantan Barat merupakan satu-satunya wilayah yang memiliki perbatasan darat dengan negara asing yaitu Serawak, Malaysia Timur.
Namun, menjadi provinsi dengan luas wilayah terbesar ke empat di Indonesia tidak semerta-merta membuat provinsi Kalimantan Barat luput dari wilayah tertinggal. Untuk masalah daerah tertinggal seperti yang telah ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia 2015 lalu, terdapat 8 kabupaten di Kalimantan Barat yang tergolong ke dalam daerah 3T yang meliputi Kabupaten Sambas, Bengkayang, Landak, Ketapang, Sintang, Kapuas Hulu, Melawi, serta Kabupaten Kayong Utara.
Diantara delapan kabupaten di Kalimantan Barat yang ditetapkan sebagai daerah tertinggal. Kabupaten Sambaslah yang menempati urutan pertamanya. Tersebutlah Desa Temajok, Kecamatan Paloh Kabupaten Sambas. Temajok merupakan desa yang berada disebelah utara bagian barat pulau Kalimantan dan hanya berjarak empat kilo meter dari Telok Melano, Malaysia.
Menjadi wilayah yang berada di tapal batas negara, berbagai permasalahan muncul di desa Temajok. Desa Temajok mulai dikenal luas sejak 2011 lalu tepatnya saat terjadi sengketa batas A-104 di Dusun Camar Bulan yang selanjutnya dilanjutkan dengan pembangunan rambu suar yang dilakukan Malaysia di perairan yang masuk dalam teritorial Indonesia ini. Hal ini yang semakin memperparah kondisi daerah sehingga desa Temajok, Kab. Sambas ini masuk kedalam daerah 3T. (Pontianak Post)
Ditetapkan menjadi daerah 3T tidak membuat warga desa Temajok pasrah dan berdiam diri. Berbagai upaya dilakukan guna meningkatkan taraf hidup masyarakatnya. Maka, adapun solusi yang dilakukan masyarakat adalah dengan mengembangkan potensi pariwisata pantai yang ada dengan cara bekerja sama dengan pemerintah daerah.
Pantai Temajok memiliki garis pantai sepanjang 60 kilometer, keindahan nampak dari panorama pantai Temajok dengan pasir putihnya, gugusan batuan granit yang berjajar, air yang jernih serta pantai ini memiliki pasang-surut yang sangat eksotis.
Keindahan pantai Temajok ini dapat dinikmati dengan berjalan-jalan menikmati keindahan maupun berenang. Hal ini pula yang kini membuat kuantitas wisatawan lokal hingga internasioanl yang datang terus bertambah, terlebih pada bulan Oktober hingga Februari karena pada rentang bulan ini kondisi pantai sangat cocok digunakan untuk menguji adrenalin pengunjung guna berselancar karena pada rantang bulan tersebut angin cukup kencang dan dan gelombang dapat mencapai 2 meter bahkan lebih.
Daya tarik lain dari pantai Temajok adalah adanya dermaga panjang yang menjorok ke laut yang dapat digunakan guna menikmati indahnya sunset di sore hari. Wisatawan juga menikmati pemandangan bawah laut di pantai ini. Keindahan dan daya tarik Temajok bukan sebatas pada pantainya saja, karena jika beruntung wisatawan dapat menemukan hewan langka dan dilindungi yaitu penyu yang datang ke garis pantai sepanjang 60 kilometer tesebut untuk bertelur.
Tidak heran jika banyak wisatawan yang mengunjungi tempat ini hanya untuk melihat penyu tersebut, karena pada dasarnya hal semacam ini memang sulit ditemukan di daerah lain di Kalimantan Barat pada khususnya.
Memanfaatkan pariwisata yang ada, warga bekerjasama dengan pemerintah daerah guna mengembangkan dan memperkenalkan pariwisata ini guna menarik lebih banyak wisatawan untuk berkunjung. Dari pemanfaatan sektor ini, kini masyarakat dapat menambah penghasilan dari yang semula hanya menjadi petani getah dan lada, kini dapat menambah pengasilan dengan adanya pariwisata pantai tersebut.
Keinda            han pantai yang membuat kuantitas wisatawan terus meningkat setiap tahunnya membuat masyarakat dan pemerintah daerah bersinergi bersama membangun sarana fisik seperti penginapan yang nyaman guna menarik lebih banyak pengunjung untuk datang. Bahkan, ketika jumlah pengunjung tengah meningkat, rumah-rumah warga juga turut disewakan kepada wisatawan. Dengan demikian, pengasilan masyarakat akan terus mengalir dan tercipta kemandirian ekonomi masyarakat yang diperoleh dari sektor pariwisata ini.
Pembangunan daerah tertinggal merupakan upaya terencana untuk mengubah suatu daerah yang dihuni oleh komunitas dengan berbagai permasalahan sosial ekonomi dan keterbatasan fisik, menjadi daerah yang maju dengan komunitas yang kualitas hidupnya sama atau tidak jauh tertinggal dibandingkan dengan masyarakat Indonesia lainnya. Diharapkan, dengan memanfaatkan potensi pariwisata pantai Temajok, pembangunan desa 3T di Desa Temajok, Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas dapat segera terealisasi guna menciptakan akselerasi pembangunan desa 3T di Indonesia.

Tidak ada komentar