sumber @sekadauhits_ |
BujangAdau –
Bersamaan dengan perayaan Hari Ulang
Tahun Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat ke 62 yang dilaksanakan di Kantor
Gubernur Kalbar Kota Pontianak, Tari Pinggan Sekadau ditetapkan sebagai Warisan
Budaya Tak Benda oleh Mentri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Republik Indonesia
Muhadjir Effendi dan terima oleh Kepala Dinas Pendidikan, Olahraga dan
Pariwisata (Disporapar) Kabupaten Sekadau Paulus Misi.
Tari Pinggan merupakan tarian suku Dayak Mualang yang berasal dari Sekadau,
Kalimantan Barat. Dalam bahasa Dayak Mualang, pinggan berarti piring yang
dibuat dari batu ataupun tanah liat. Hal ini diimplementasikan dalam tarian
dengan menggunakan pinggan dalam pertunjukan tarian.
sumber @sekadauhits_ |
Tari Pinggan tersebar dibeberapa wilayah di
Sekadau seperti halnya meliputi Belitang Hulu, Belitang Tengah dan juga
Belitang Hilir. Fungsi tarian ini dahulu ialah sebagai tarian upacara dan wujud
syukur kepada Tuhan serta sebagai sarana hiburan masyarakat.
Tari Pinggan juga terbagi menjadi 2 yaitu
Pinggan Laki dan Pinggan Inok. Menariknya, dalam penampilannya, para penari
Tari Pinggan menggunakan cincin dijari tengah sehingga dapat menimbulkan bunyi
jika cincin dan piring bersentuhan. Sedangkan dalam tarian ini juga turut
diiringi dengan alunan alat musik tradisional.
Menjadi sebuah kebanggaan bagi Kabupaten
Sekadau Tari Pinggan dapat ditetapkan sebagai warisan budaya tak benda.
Selanjutnya, sebagai masyarakat dan generasi muda Sekadau saatnya kita rawat
dan jaga segala bentuk kearifan lokal dan terus mempromosikannya. Dengan
demikian, diharapkan lebih banyak hal tentang Sekadau yang dapat terekspos dan
dikagumi banyak orang di Indonesia dan dunia.
Tidak ada komentar