BujangAdau – Dunia
semakin berkembang dan segala macam kemudahan terus diciptakan guna memudahkan
hidup manusia. Seperti salah satu hal yang terus berkembang tersebut ialah
dalam hal teknologi utamanya ekonomi dan juga pendanaan yang ada di
indonesia.
Jika
dahulu seseorang yang hendak melakukan transaksi perbankan harus melakukannya
secara langsung dengan bertemu dan memakan waktu yang lama serta tenaga yang
cukup ekstra maka saat ini semua terpangkas rapi dan lebih cepat karena cukup
dimainkan dengan tangan dan gadget saja yang kemudian memberikan kemudahan
dalam melakukan berbagai bertransaksi tersebut. Hal ini juga berlaku ketika hendak meminjam uang tentunya.
Walaupun
memiliki manfaat dan keunggulan yang baik, kehati-hatian tetap harus dilakukan dalam memetik manfaat dari ekonomi fintech lending
dengan cara mempelajari aturan dan juga ketentuan ketika hendak meminjam. Hal
ini dilakukan agar tak terjadi kesulitan dan juga penyesalan dikemudian hari.
Saat
ini, pemahaman masyarakat mengenai fintech lending masihlah dapat dikatakan
lemah, hal ini pula yang membuat masyarakat kemudian jatuh dalam kesalahan transaksi fintech lending tersebut. Akibatnya fatal, seperti halnya
ketika kita salah menentukan tempat meminjam pada yang salah, kita dapat
ditagih secara kasar dengan bunga yang tinggi serta identitas penghutang
tersebar akan diketahui banyak orang.
Oleh
karena itu, pentingnya edukasi fintech lending sangatlah diperlukan. Seperti
halnya dengan kegiatan Ngobrol Tempo “Manfaat Ekonomi Fintech Lending” yang dilaksanakan di Gedung UMKM Center Kota
Pontianak Jl. Slt Abdurrahman No. 140. Rabu, (11 Juli 2019).
Dalam
kegiatan tersebut, tampak antusias tinggi ditunjukan dengan hadirnya ratusan
pelaku UMKM, Jurnalis dan Blogger yang ada di Pontianak. Bahkan, saking
antusiasnya, ruangan tempat kegiatan penuh sesak hingga sebagian peserta harus
duduk diluar ruangan tersebut demi dapat mengikuti keseruan yang ada.
Dalam
kegiatan tersebut pula, turut di pandu oleh Tomi Aryanto (Direktur Tempo) serta
hadirnya Walikota Pontianak Edi Rusdi Kamtono sebagai kaynote speaker. Adapun
narasumber dalam kegiatan tersebut ialah Bapak Munawar (Deputi Direktur
Penelitian, Pengaturan & Pengembangan Fintech OJK), Haryadi S. Triwibowo
(Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Pontianak), Bapak Michael (Batumbu), serta
Anggi Setia Ariningsih (Director of Corporate Affairs and Public Relations
Akulaku).
Tomi Aryanto (Direktur Tempo) |
Walikota Pontianak Edi Rusdi Kamtono sebagai kaynote speaker. |
Apa itu Fintech Lending?
Fintech
pada dasarnya merupakan sebuah singkatan dari financial technology atau layanan
jasa keuangan yang semua layanannya menggunakan menggunakan internet baik
dengan menggunakan web atau menggunakan aplikasi smartphone.
Sementara
fintech lending atau disebut dengan P2P
(Peer to Peer Lending/Pinjaman Daring/Pindar) adalah layanan pinjam meminjam
uang secara langsung antara lender dan juga borrower berbasis teknologi
informasi. Jadi, dapat dikatakan bahwa fintech lending adalah jembatan bagi
peminjam dan pemberi pinjaman.
Hal
yang membuat pinjaman dengan sistem online ini kemudian banyak digunakan
masyarakat dikarenakan tiga hal, yaitu:
1.
Mudah , tanpa harus melakukan tatap muka dan hanya perlu melakukan transaksi menggunakan aplikasi.
2.
Cepat dalam hal pencairan dana yang diinginkan.
3.
Syarat Mudah karena tanpa jaminan dan agunan.
Tips Meminjam Uang di Fintech
Lending?
Walaupun
memiliki banyak kemudahan dan keunggulan, fintech lending tentu juga memiliki
kekurangan. Misalnya saja bunga yang tergolong tinggi dimana dimaksudkan guna
menyeimbangkan dengan besarnya resiko yang mungkin saja dapat diterima. Oleh
karena itu, perlu adanya pemahaman ketika hendak meminjam uang sehingga kita
tidak hanya fokus pada transaksi peminjaman tanpa mengetahui syarat dan
ketentuan yang berlaku. Hal ini juga turut dilakukan seiring dengan adanya banyak
finder ilegal yang dapat sewaktu-waktu merugikan kita dikemudian hari.
Bapak
Munawar (Deputi Direktur Penelitian, Pengaturan & Pengembangan Fintech OJK)
dalam kegiatan ini memberikan tips ketika hendak meminjam uang di fintech
lending, antara lain sebagai berikut:
1. Pastikan meminjam uang pada
pindar yang terdaftar atau memiliki izin dari OJK.
2. Meminjam untuk keperluan
kebutuhan yang produktif serta menghindari jauh-jauh penggunaan hutan untuk hal yang konsumtif.
3. Lunasi tepat waktu agar tidak
beresiko terkena denda.
4. Hindari Gali Lubang Tutup Lubang.
5. Ketahui Bunga dan Denda Pinjaman.
6. Memahami Kontrak dan Perjanjian.
Penyelenggara Fintech Terdaftar dan Berizin di OJK per 31 Mei 2019
Demikianlah informasi tentang fintech lending yang diharapkan setelahnya dapat membuat kita semua lebih memahami serta lebih bijak dalam bertransaksi dalam hal ekonomi fintech lending tersebut.
Thanks min, informasi nya udah aku save di otak ku yang sangat berharga ini! Jadi gak khawatir lagi ketika nanti mau melakukan pinjaman 😁
BalasHapusLebih bijak dan ikuti tips ya kak sebelum meminjam
Hapusiya sih bener, kalau gak dihitung dulu pasti maunya pinjam lebih banyak, ternyata itu salah ya min.
BalasHapusmakasih admin atas ilmunya
Sama sama kak
HapusIya sama juga nih. Saya ada usaha Air Kesehatan MILAGROS sehak 2 tahun yang lalu sampai sekarang belum mengajukan pinjamanke Bank konvensiaonal bukan mau menjajagi pinjaman melalui Fintech yang sudah bekerja sama denga OJK seperti AkuLaku atau Batumbu
BalasHapus