Bijak Memahami Manfaat Ekonomi Fintech Lending



BujangAdau – Dunia semakin berkembang dan segala macam kemudahan terus diciptakan guna memudahkan hidup manusia. Seperti salah satu hal yang terus berkembang tersebut ialah dalam hal teknologi utamanya ekonomi dan juga pendanaan yang ada di indonesia.

Jika dahulu seseorang yang hendak melakukan transaksi perbankan harus melakukannya secara langsung dengan bertemu dan memakan waktu yang lama serta tenaga yang cukup ekstra maka saat ini semua terpangkas rapi dan lebih cepat karena cukup dimainkan dengan tangan dan gadget saja yang kemudian memberikan kemudahan dalam melakukan berbagai bertransaksi tersebut. Hal ini juga berlaku  ketika hendak meminjam uang tentunya.

Walaupun memiliki manfaat dan keunggulan yang baik, kehati-hatian tetap harus dilakukan dalam  memetik manfaat dari ekonomi fintech lending dengan cara mempelajari aturan dan juga ketentuan ketika hendak meminjam. Hal ini dilakukan agar tak terjadi kesulitan dan juga penyesalan dikemudian hari.

Saat ini, pemahaman masyarakat mengenai fintech lending masihlah dapat dikatakan lemah, hal ini pula yang membuat masyarakat kemudian jatuh dalam kesalahan  transaksi fintech lending tersebut. Akibatnya fatal, seperti halnya ketika kita salah menentukan tempat meminjam pada yang salah, kita dapat ditagih secara kasar dengan bunga yang tinggi serta identitas penghutang tersebar akan diketahui banyak orang.


Oleh karena itu, pentingnya edukasi fintech lending sangatlah diperlukan. Seperti halnya dengan kegiatan Ngobrol Tempo “Manfaat Ekonomi Fintech Lending”  yang dilaksanakan di Gedung UMKM Center Kota Pontianak Jl. Slt Abdurrahman No. 140. Rabu, (11 Juli 2019).

Dalam kegiatan tersebut, tampak antusias tinggi ditunjukan dengan hadirnya ratusan pelaku UMKM, Jurnalis dan Blogger yang ada di Pontianak. Bahkan, saking antusiasnya, ruangan tempat kegiatan penuh sesak hingga sebagian peserta harus duduk diluar ruangan tersebut demi dapat mengikuti keseruan yang ada.

Dalam kegiatan tersebut pula, turut di pandu oleh Tomi Aryanto (Direktur Tempo) serta hadirnya Walikota Pontianak Edi Rusdi Kamtono sebagai kaynote speaker. Adapun narasumber dalam kegiatan tersebut ialah Bapak Munawar (Deputi Direktur Penelitian, Pengaturan & Pengembangan Fintech OJK), Haryadi S. Triwibowo (Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Pontianak), Bapak Michael (Batumbu), serta Anggi Setia Ariningsih (Director of Corporate Affairs and Public Relations Akulaku).
Tomi Aryanto (Direktur Tempo)

Walikota Pontianak Edi Rusdi Kamtono sebagai kaynote speaker.

Apa itu Fintech Lending?
Fintech pada dasarnya merupakan sebuah singkatan dari financial technology atau layanan jasa keuangan yang semua layanannya menggunakan menggunakan internet baik dengan menggunakan web atau menggunakan aplikasi smartphone.

Sementara fintech lending  atau disebut dengan P2P (Peer to Peer Lending/Pinjaman Daring/Pindar) adalah layanan pinjam meminjam uang secara langsung antara lender dan juga borrower berbasis teknologi informasi. Jadi, dapat dikatakan bahwa fintech lending adalah jembatan bagi peminjam dan pemberi pinjaman.

Hal yang membuat pinjaman dengan sistem online ini kemudian banyak digunakan masyarakat dikarenakan tiga hal, yaitu:

1. Mudah , tanpa harus melakukan tatap muka dan hanya perlu melakukan transaksi               menggunakan aplikasi.
2. Cepat dalam hal pencairan dana yang diinginkan.
3. Syarat Mudah karena tanpa jaminan dan agunan.

Tips Meminjam Uang di Fintech Lending?

Walaupun memiliki banyak kemudahan dan keunggulan, fintech lending tentu juga memiliki kekurangan. Misalnya saja bunga yang tergolong tinggi dimana dimaksudkan guna menyeimbangkan dengan besarnya resiko yang mungkin saja dapat diterima. Oleh karena itu, perlu adanya pemahaman ketika hendak meminjam uang sehingga kita tidak hanya fokus pada transaksi peminjaman tanpa mengetahui syarat dan ketentuan yang berlaku. Hal ini juga turut dilakukan seiring dengan adanya banyak finder ilegal yang dapat sewaktu-waktu merugikan kita dikemudian hari.

Bapak Munawar (Deputi Direktur Penelitian, Pengaturan & Pengembangan Fintech OJK) dalam kegiatan ini memberikan tips ketika hendak meminjam uang di fintech lending, antara lain sebagai berikut:

1. Pastikan meminjam uang pada pindar yang terdaftar atau memiliki izin dari OJK.
2. Meminjam untuk keperluan kebutuhan yang produktif serta menghindari jauh-jauh        penggunaan hutan untuk hal yang konsumtif.
3. Lunasi tepat waktu agar tidak beresiko terkena denda.
4. Hindari Gali Lubang Tutup Lubang.
5. Ketahui Bunga dan Denda Pinjaman.
6. Memahami Kontrak dan Perjanjian.


Penyelenggara Fintech Terdaftar dan Berizin di OJK per 31 Mei 2019



Demikianlah informasi tentang fintech lending yang diharapkan setelahnya dapat membuat kita semua lebih memahami serta lebih bijak dalam bertransaksi dalam hal ekonomi fintech lending tersebut.

5 komentar

  1. Thanks min, informasi nya udah aku save di otak ku yang sangat berharga ini! Jadi gak khawatir lagi ketika nanti mau melakukan pinjaman 😁

    BalasHapus
    Balasan
    1. Lebih bijak dan ikuti tips ya kak sebelum meminjam

      Hapus
  2. iya sih bener, kalau gak dihitung dulu pasti maunya pinjam lebih banyak, ternyata itu salah ya min.
    makasih admin atas ilmunya

    BalasHapus
  3. Iya sama juga nih. Saya ada usaha Air Kesehatan MILAGROS sehak 2 tahun yang lalu sampai sekarang belum mengajukan pinjamanke Bank konvensiaonal bukan mau menjajagi pinjaman melalui Fintech yang sudah bekerja sama denga OJK seperti AkuLaku atau Batumbu

    BalasHapus