BujangAdau – Sebagai salah sat komponen penting dalam
kepemilikan kendaraan sepeda motor serta izin untuk dapat mengoperasikannya,
Surat izin Mengemudi (SIM) wajib dimiliki oleh semua orang yang sudah dapat
mengendarai kendaraan bermotor. Apalagi mengingat diera saat ini cara untuk
memiliki kendaraan bermotor sangatlah mudah dan dapat dimiliki oleh siapa saja
namun tidak diiringi dengan kepemilikan SIM bagi banyak individu tentunya.
Padahal, berkendara namun tidak memiliki atau membawa SIM dapat terjerat oleh
Undang-Undang.
Baiklah, sebelum lebih jauh membahas tentang
SIM, kita harus mengetahui definisi SIM itu sendiri. Wikipedia menuliskan bahwa
di Indonesia, Surat
Izin Mengemudi (SIM) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan
oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat
jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan
kendaraan bermotor.
Di Indonesia sendiri, setidaknya terdapat lima jenis SIM
yang harus kita ketahui yang terbagi lagi menjadi SIM pribadi dan juga SIM umum.
Hal ini teratur dalam undang-undang No 22 Tahun 2019 dan membagi SIM sebagai
berikut:
SIM Perorangan : yang terdiri dari
SIM A, SIM B 1, SIM B II, SIM C dan juga SIM D dengan persyaratan :
Syarat Administratif
untuk memperoleh Surat Izin Mengemudi (SIM) perorangan :
a. identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk;
b. pengisian formulir permohonan;
c. rumusan sidik jari.
a. identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk;
b. pengisian formulir permohonan;
c. rumusan sidik jari.
Syarat Kesehatan
untuk memperoleh Surat Izin Mengemudi (SIM) perorangan :
a. sehat jasmani dengan surat keterangan dari dokter
b. sehat rohani dengan surat lulus tes psikologis.
a. sehat jasmani dengan surat keterangan dari dokter
b. sehat rohani dengan surat lulus tes psikologis.
Syarat lulus ujian
untuk memperoleh Surat Izin Mengemudi (SIM) perorangan :
a. ujian teori;
b. ujian praktik; dan/atau
c. ujian keterampilan melalui simulator.
a. ujian teori;
b. ujian praktik; dan/atau
c. ujian keterampilan melalui simulator.
Selain persyaratan
diatas, untuk memperoleh Surat Izin Mengemudi (SIM) golongan B I dan B II
perorangan juga harus mememenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. Untuk memperoleh SIM B I harus memiliki SIM A sekurang-kurangnya 12 bulan
b. Untuk memperoleh SIM B II harus memiliki SIM B I sekurang-kurangnya 12 bulan
a. Untuk memperoleh SIM B I harus memiliki SIM A sekurang-kurangnya 12 bulan
b. Untuk memperoleh SIM B II harus memiliki SIM B I sekurang-kurangnya 12 bulan
Begitu pula SIM umum
yaitu SIM A umum, SIM B 1 umum dan SIM B 11 umum dengan ketentuan sebagai
berikut :
Syarat Administratif
untuk memperoleh Surat Izin Mengemudi (SIM) Umum :
a. Identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk;
b. Pengisian formulir permohonan;
c. Rumusan sidik jari.
a. Identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk;
b. Pengisian formulir permohonan;
c. Rumusan sidik jari.
Syarat Kesehatan
untuk memperoleh Surat Izin Mengemudi (SIM) Umum :
a. sehat jasmani dengan surat keterangan dari dokter
b. sehat rohani dengan surat lulus tes psikologis.
a. sehat jasmani dengan surat keterangan dari dokter
b. sehat rohani dengan surat lulus tes psikologis.
Persyaratan Khusus
untuk memperoleh Surat Izin Mengemudi (SIM) Umum :
a. Lulus ujian
teori yang meliputi pengetahuan mengenai:
1. Pelayanan angkutan umum;
2. Fasilitas umum dan fasilitas sosial;
3. Pengujian Kendaraan Bermotor;
4. Tata cara mengangkut orang dan/atau barang;
5. Tempat penting di wilayah domisili;
6. Jenis barang berbahaya;
7. Pengoperasian peralatan keamanan.
1. Pelayanan angkutan umum;
2. Fasilitas umum dan fasilitas sosial;
3. Pengujian Kendaraan Bermotor;
4. Tata cara mengangkut orang dan/atau barang;
5. Tempat penting di wilayah domisili;
6. Jenis barang berbahaya;
7. Pengoperasian peralatan keamanan.
b. Lulus ujian
praktik yang meliputi:
1. Menaikkan dan menurunkan penumpang dan/atau barang di Terminal dan di tempat tertentu lainnya;
2. Tata cara mengangkut orang dan/atau barang;
3. Mengisi surat muatan;
4. Etika Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum;
5. Pengoperasian peralatan keamanan.
1. Menaikkan dan menurunkan penumpang dan/atau barang di Terminal dan di tempat tertentu lainnya;
2. Tata cara mengangkut orang dan/atau barang;
3. Mengisi surat muatan;
4. Etika Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum;
5. Pengoperasian peralatan keamanan.
Selain persyaratan
diatas, untuk memperoleh Surat Izin Mengemudi (SIM) golongan A, B I dan B II
umum, seorang calon pengemudi juga harus mememenuhi persyaratan sebagai berikut
:
a. Untuk memperoleh SIM A Umum harus memiliki SIM A sekurang-kurangnya 12 bulan
b. Untuk memperoleh SIM B I Umum harus memiliki SIM B I atau SIM A Umum sekurang-kurangnya 12 bulan
c. Untuk memperoleh SIM B II Umum harus memiliki SIM B II atau SIM B I Umum sekurang-kurangnya 12 bulan.
PT. Astra
International Tbk Honda Cabang Pontianak ( Astra Motor ) bekerja sama dengan Satlantas Polresta Pontianak memberikan layanan SIM gratis kepada para pengguna sepeda
motor Honda setiap harinya, layanan ini diberikan khusus pengguna yang
melakukan perpanjangan di lokasi mobil SIM Keliling Honda di Kota Pontianak.
Program SIM gratis astra motor ini sebagai bentuk layanan
extra kepada pelanggan setia Honda, Astra motor akan memberikan 5 SIM gratis
setip harinya yang akan di berikan saat pelanggan melakukan perpanjangan SIM di
lokasi Mobil SIM Keliling. Jadwal dan lokasi SIM Keliling juga dapat ditemui
dengan mudah oleh masyarakat kota pontianak sesuai dengan jadwal yang dikeluarkan
Satlantas Polresta Pontianak.
Marketing manager Astra motor Pontianak Julius Armando
Cakramurti mengatakan Astra Motor selalu berkomitmen terhadap keselamatan
berkendara, layanan SIM gratis ini merupakan salah satu langkah awal para
pengguna lalu lintas agar tetap mengutamakan keselamatan berkendara dengan
memiliki SIM C yang tentunya sudah lulus tahapan ujian tertulis dan praktek
berkendara. “Kita ingin para pengguna lalulintas tetap mengutamakan keselamatan
dan selalu cari_aman dahulu dengan memiliki SIM yang masih sesuai dengan aturan
undang-undang” ungkap julius.
Kapolresta Pontianak Kombespol. M Anwar Nasir, S.I.K, Mh yang juga hadir
pada hari pertama peluncuran layanan perpanjagan SIM Gratis ini juga menyambut
baik kerjasama antara Astra Motor degan Polresta ini karena masyarakat yang
lebih diuntungkan dengan program ini. “Saya
ucapkan terimakasih kepada Honda dalam kerjasama ini, ini merupakan suatu
terobosan yang sangat membantu masyarakat yang kurang mampu” Ungkap Anwan Nasir
Aprianti (42), ibu rumah tangga warga Jl. Danau sentarum yang ikut ambil
antrian pada perpanjangan SIM gratis ini juga mengucapkan terimakasih dan
merasa bersukur telah menggunakan Honda Vario sehingga bisa mendapatkan layanan
ini. “Terimkasih Astra motor atas program seperti ini, sangat membantu dan
ditunggu program lainnya” ungkap Aprianti.
Informasi lebih lanjut dapat
menghubungi:
Prastya Agusta
PT Astra
International Tbk - Honda (Astra Motor) – Cabang Pontianak
0661-762261 ext
219 | 085245746000 Email: Prastya.agusta@hso.astra.co.id
Tidak ada komentar