Bujangadau - Dalam rangka mencegah semakin
bertambahnya kasus positif pandemic covid-19 masa normal baru, Kesatuan Bangsa
dan Politik Dalam Negeri (Kesbangpol) Kota Pontianak dan Forum Kerukunan Umat
Beragama (FKUB) serta instansi terkait membagikan 1000 masker kepada pengguna
jalan. Kegiatan ini dilaksanakan di empat ruas utama bundaran Tugu Digulis, Jalan. Ahmad Yani. Rabu, (2/9/2020) sore.
Dalam kegiatan ini, turut terlibat pula Komunitas Satu Dalam
Perbedaan (Sadap Indonesia) dan juga perkumpulan Temu Pemuda Lintas Iman (Tepelima
Kalbar) yang ikut serta membagikan 1000 masker tersebut.
Rizal, Kepala Kesbangpol Kota
Pontianak menyatakan tujuan dari dilaksanakan kegiatan ini ialah guna mengingatkan
pentingnya menggunakan masker kepada masyarakat di era normal baru seperti saat
ini.
Lebih jauh, iya juga
menambahkan bahwa kegiatan ini sekaligus guna mensosialisasikan peraturan
gubernur Kalimantan Barat.
“Kegiatan ini juga sekaligus
guna mensosialisasikan Pergub Kalbar No.110 tahun 2020 yang
belum lama ini dikeluarkan oleh pemerintah,” ungkapnya.
Dalam aturan Pergub Kalbar No. 110 Tahun 2020 mewajibkan
seluruh masyarakat untuk patuh pada peraturan yang ada dalam rangka mencegah
penyebaran Covid-19. Masyarakat juga diwajibkan untuk menggunakan masker,
mencuci tangan, menyediakan/menggunakan hand sanitizer, serta melakukan physical
distancing minimal 1,5 M. Adapun sanksi bagi pelanggarnya berupa teguran
lisan/tertulis, melakukan kerja sosial
selama 15 menit hingga denda administrasi Rp. 200,000/orang dan Rp.
1000.000/pelaku usaha.
Terakhir, sebagai kepala Kesbangpol,
Rizal turut menyatakan bahwa ia dan pihaknya akan mengevaluasi dan
menyelenggarakan kegiatan serupa jika memang perlu untuk kembali dilakukan.
tutupnya
Tidak ada komentar